, Wahyu's Blog: Resume kuliah

Pages

Tampilkan postingan dengan label Resume kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Resume kuliah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 September 2012

RESUME PENGANTAR ILMU KOMUNIKASI



BAB I “KOMUNIKASI DAN MASALAHNYA”
?      Pengertian Komunikasi
8      Dalam Bahasa Inggris, Komunikasi disebut Communication, yang artinya berita, pengumuman, atau pemberitahuan.
8      Dalam Bahasa Latin, Komunikasi disebut Communication atau Communis yang berarti sama, sama maknanya, atau mempunyai kesamaan pandangan.
8       Pengertian komunikasi secara umum:
Proses yang tidak pernah berhenti dalam kehidupan sosial sejak dari bangun tidur sampai tidur kembali.
8       Pengertian komunikasi secara paradigmatik:
Suatu mekanisme mengadakan hubungan antar sesama manusia dengan mengembangkan semua lambang-lambang dan pikiran bersama dengan arti yang menyertainya.
8      Setidaknya ada empat kata kunci dalam Al-Qur’an yang memberikan isyarat tentang komunikasi, yakni: al-bayaan (البيان), at-ta’aaruf (التعارف), an-naba’ (النبا), dan al-qaul (القول).
?      Unsur-Unsur Komunikasi
8      Sumber, yakni dasar yang digunakan dalam penyampaian pesan. Al-Qur’an, Komunikator/Pengirim termasuk dalam unsur ini.
8      Pesan, yakni keseluruhan dari apa yang disampaikan pengirim kepada penerima.
8      Media, yakni alat yang digunakan untuk memindahkan pesan dari sumber kepada penerima pesan.
8       Penerima, yakni pihak yang menjadi sasaran pesan yang dikirim oleh sumber.
8      Efek, yakni hasil akhir dari suatu komunikasi. Dengan kata lain, perbedaan antara apa yang dipirkan, dirasakan, dan dilakukan oleh penerima pesan sebelum dan sesudah menerima pesan.
8      Umpan Balik, yakni adalah salah satu bentuk dari pengaruh atau efek yang berasal dari suatu pesan atau media, meskipun pesan itu belum sampai pada penerima. Tidak semua umpan balik berasal dari penerima, namun bisa saja berasal dari media.
8      Lingkungan, yakni salah satu faktor yang mempengaruhi jalannya suatu proses komunikasi. Jika terjadi gangguan lingkungan, maka bisa menyebabkan komunikasi tidak berlangsung dengan baik.
?     Tujuan dan Fungsi Komunikasi
1.   Tujuan
8        Untuk memberikan pengertian kepada penerima pesan tentang apa yang dimaksudkan oleh pemberi pesan.
8         Untuk memahami orang lain.
8         Untuk menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.
8         Untuk menyatakan perasaan.
2.     Fungsi
8          Pengematan terhadap lingkungan.
8          Korelasi unsur-unsur masyarakat ketika menanggapi lingkungan.
8          Penyebaran warisan sosial.
?    Lambang-Lambang Komunikasi, Proses Komunikasi dan Bentuk-Bentuk Komunikasi
1.    Lambang-Lambang Komunikasi
a.     Lambang Verbal
8      Sound Writtean, yakni bahasa tertulis yang berdasarkan bunyi suara. Seperti: Bahasa Indonesia (yang menggunakan abjad Latin atau abjad bahasa Arab), Bahasa Rusia (yang menggunakan abjad Cyrillis.
8       Sign Writing, yakni bahasa tertulis yang berdasarkan tanda. Seperti: Bahasa Tionghoa.
b.     Lambang Non Verbal
8       Isyarat-isyarat, yakni lambang komunikasi yang menggunakan berbagai alat, baik anggota badan maupun yang lainnya.
8       Lukisan, yakni lambang komunikasi berupa  gambar. Baik itu gambar tidak bergerak (visual), maupun gambar yang bergerak yang dilengkapi suara, warna, dan sebagainya (audiovisual).
8       Tanda-tanda, yakni lambang komunikasi berupa bunyi-bunyian. Seperti: bunyi beduk, dan sebagainya.
8      Sikap, yakni sifat-sifat tertentu yang ditampilkan seseorang dalam menghadapi orang lain.
2.    Proses Komunikasi
a.     Proses Komunikasi secara Primer, yakni proses penyampaian pikiran dan perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang-lambang sebagai media. Lambang-lambang tersebut antara lain: bahasa, kial, isyarat dan gambar.
b.    Proses Komunikasi secara Sekunder, yakni proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah menggunakan lambang-lambang komunikasi sebagai media pertama.
3.    Bentuk-Bentuk Komunikasi
a.  Komunikasi Intra Pribadi, yakni komunikasi dengan diri sendiri atau proses komunikasi yang terjadi dalam diri individu.
b.  Komunikasi Antar Pribadi, yakni komunikasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara tatap muka dan bisa juga dengan media.
c.  Komunikasi Kelompok, yakni komunikasi yang berlangsung antara beberapa orang dalam suatu kelompok kecil.
d.  Komunikasi Massa, yakni komunikasi yang berlangsung dimana pesannya dikirim dari sumber yang melembaga kepada khalayak secara massal.


BAB II “LAHIRNYA ILMU KOMUNIKASI”
?Ilmu komunikasi sebagai ilmu yang berdiri sendiri didasarkan pada tumbuh dan berkembangnya tiga disiplin ilmu, yakni:
1.    Publisistik
2.    Jurnalistik
3.    Retorika
? Perkembangan Komunikasi
8      Di Amerika Serikat ilmu komunikasi mula-mula muncul sebagai pertumbuhan dan perkembangan pengetahuan yang obyek studinya adalah pers, atau yang dikenal dengan Journalism.
8      Pada tahun 1632 di Amerika Serikat muncul surat kabar pertama di Harvard College.
8      Sekitar tahun 1903, Joseph Pulitzer berusaha mendirikan pendidikan journalism (School of Journalism).
8       Dengan perkembangan teknologi dan dengan ditemukannya radio pada tahun 1920-an, film, televise pada tahun 1948, maka studi jurnalistik di Amerika Serikat tidak hanya mempunyai obyek pers saja, tetapi berkembang menjadi pers, radio, film, dan televise. Karena itu, Journalism berkembang menjadi Mass Communication.
8      Dari penelitian beberapa sarjana, mass communication (media massa) berubah menjadi ilmu komunikasi (Communication Science atau Communicology) karena ternyata pengaruh mass communication tidak cukup besar dalam mengubah pendapat, sikap, dan perilaku komunikasi.


BAB III “STRATEGI KOMUNIKASI”
?Strategi adalah suatu cara yang ditempuh dalam penyampaian pesan yang erat kaitannya dengan perencanaan dan manajemen untuk mencapai suatu sasaran tertentu. Strategi tidak hanya menunjukkan suatu jalan saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana taktik operasionalnya.
?    Ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait dengan strategi komunikasi, yakni:
1.     Tujuan Sentral dalam Komunikasi
Menurut R. Wayne Pace, Brent D. Peterson dan M. Dallas Burnett, tujuan sentral dalam komunikasi terdiri atas:
8     To secure understanding, yakni memastikan bahwa komunikan dapat mengerti komunikasi yang diterimanya.
8     To estabilish acceptionce, yakni ketika penerima sudah memahami pesan yang diterimanya, maka selanjutnya pesan yang diterima tersebut harus dibina.
8     To motivate action, yakni pesan yang diterima dimotivasikan.
2.     Korelasi antar Komponen dalam Strategi Komunikasi
a.     Mengenai Sasaran Komunikasi
Sebelum berkomunikasi, kita perlu mempelajari siapa-siapa yang akan menjadi sasaran komunikasi kita itu. Apapun tujuannya, metodenya, dan banyaknya sasaran, pada diri komunikan perlu diperhatikan faktor-faktor berikut:
8     Faktor Kerangka Referensi
Kerangka referensi seseorang berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan dan jenis profesi yang ditekuninya. Maka dari itu, pesan yang disampaikan kepada komunikan harus berdasarkan kerangka referensi (frame of referency)nya.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:
خاطب الناس على قدر عقولهم
Artinya: Ajarkanlah/sampaikanlah kepada mereka sesuai dengan kadar kemampuannya.
8    Faktor Situasi dan Kondisi
Situasi adalah situasi komunikasi pada saat komunikan akan menerima pesan yang disampaikan komunikator.
Kondisi adalah keadaan fisik dan psikis (state of personality) komunikan pada saat ia menerima pesan.
8     Pemilihan Media Komunikasi
Untuk dapat mencapai sasaran komunikasi, komunikator dapat memilih salah satu atau beberapa gabungan media, tergantung tujuan yang akan dicapai, pesan yang akan disampaikan, dan tehnik yang akan dipergunakan.
8    Pengkajian Tujuan Pesan Komunikasi
Untuk mencapai tujuan, pesan komunikasi sangat menentukan tehnik yang harus diambil, apakah tehnik informasi itu persuasi, atau tehnik instruksi.
8     Peranan Komunikator dalam Komunikasi
Faktor yang terpenting pada diri komunikator dalam melancarkan komunikasi yaitu daya tarik sumber dan kredibilitas sumber.


BAB IV “KOMUNIKASI DAN PENDAPAT UMUM”
?     Pengertian Pendapat Umum
8       Umum/ publik adalah kelompok manusia yang berkumpul secara spontan yang memiliki indikasi berikut:
1.  sedang menghadapi suatu persoalan;
2.  ada perbedaan pendapat antar individu;
3.  mencari jalan keluar.
8       Pendapat Umum adalah pendapat rata-rata individu dalam masyarakat sebagai hasil diskusi tidak langsung yang dilakukan untuk memecahkan masalah sosial, terutama yang ditimbulkan media komunikasi.
?    Jenis-Jenis Pendapat Umum
1.     Pendapat umum yang kompeten, yakni apabila suatu pendapat umum mampu mengubah, mengarahkan perkembangan masyarakatnya.
2.     Pendapat umum yang laten, yakni apabila suatu pendapat umum tersembunyi, yang tidak atau belum dinyatakan.
?   Proses Pembentukan Pendapat Umum
1.     Sejumlah orang menyadari suatu situasi dan masalah yang dianggap perlu dipecahkan.
2.     Beberapa alternatif lain sebagai sarana pemecahan masalahnya ditemukan sehingga terjadilah diskusi.
3.     Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pilihan terhadap salah satu atau beberapa alternatif yang disetujui bersama.
4.     Berdasarkan keputusan, dirumuskanlah suatu perincian pelaksanaan tindakan dalam bentuk program kerja.
?    Efek Pendapat Umum terhadap Komunikasi
Pendapat umum dapat mempengarui komunikasi dengan melalui kesesuaian ideologi yang sungguh-sungguh.
?    Efek Komunikasi terhadap Pendapat Umum
Isi komunikasi lebih efektif dalam mempengaruhi pendapat umum mengenai persoalan, kalau persoalannya baru atau tidak terususun yakni persoalan-persoalan yang tidak bertalian khusus dengan sikap kelompok yang ada.
?    Kedudukan Pemuka Pendapat dalam Pembentukan Pendapat Umum
Pemuka pendapat adalah orang yang berada dalam kedudukan sosial tertentu yang dianggap mempunyai kemampuan, kekuasaan dan wewenang yang sah atau diakui oleh sejumlah orang.
Dalam kenyataan sosial, dapat dikemukakan bahwa ada tiga elit/kelompok yang dapat dianggap pemuka pendapat, yakni:
1.    Elit Formal
2.    Elit Agama
3.    Elit Adat


BAB V “KOMUNIKASI DAN DAKWAH”
? Pengertian Dakwah
8      Kata dakwah berasal dari bahasa Arab yaitu kata دعا - يدعو - دعوة yang berarti ajakan, seruan, panggilan, do’a atau permohonan dan semacamnya.
8      Dakwah adalah setiap usaha umat manusia baik dengan cara lisan maupun tulisan yang sifatnya menyeru, memanggil manusia ke jalan Tuhan untuk senantiasa beriman kepada-Nya serta mengamalkan syariat Islam.
8       Dakwah dalam penerapannya di tengah-tengah masyarakat dilakukan dalam bentuk tabligh, keteladanan (bil hal), dan dialog.
? Dakwah Sebagai Bentuk Komunikasi yang Khas
8       Dakwah merupakan suatu proses komunikasi, tapi tidak semua proses komunikasi merupakan proses dakwah.
8       Dakwah merupakan suatu bentuk komunikasi yang khas yang dapat dibedakan dari bentuk komunikasi lainnya dalam beberapa hal berikut:
1.    Siapa pelakunya?
2.    Apakah pesan-pesannya?
3.    Bagaimanakah metodenya?
4.    Apakah tujuannya?


?       Komunikasi Dakwah dan Integrasi Sosial
8      Komunikasi dakwah merupakan suatu dasar terwujudnya suatu interaksi sosial yang diwarnai kasih sayang atau dikenal dengan istilah silaturrahmi.
8      Komunikasi dakwah sebagai dasar interaksi sosial dipengaruhi oleh faktor-faktor psikologis yang terdapat di dalam diri setiap individu, yaitu:
1)     Faktor imitasi, yakni meniru tingkah laku atau sikap dari orang lain yang dianggap ideal untuk dirinya.
2)     Faktor sugesti, yakni pengaruh psikis-rohani yang dalam diri (mad’u/komunikan) menghasilkan suatu sikap tertentu.
3)     Faktor identifikasi, yakni suatu kecenderungan seseorang untuk menjadi identik dengan orang lain.
4)     Faktor simpati, yakni  perasaan tertarik seseorang terhadap orang lain.

RESUME CIVIC EDUCATION


BAB I (IDENTITAS NASIONAL)
8  PERBEDAAN BANGSA DAN NEGARA
1. Bangsa (state) biasanya merujuk pada kesatuan yang terjadi karena kesamaan fisik, budaya, atau bahasa. Sedangkan negara (nation) merujuk pada kesatuan warganegara, pemerintah dan wilayah dengan batas-batas tertentu.
Contoh: masyarakat yang tinggal di Indonesia bagian barat, semenanjung malaka dan kalimantan menyebut diri sebagai bangsa Melayu, tapi mereka masuk dalam 3 negara berbeda: Indonesia, Malaysia dan Brunei.
2. Negara harus ada pengakuan dan pengukuhan, sedangkan bangsa memang sudah ada  sejak zaman dahulu. Negara biasa didirikan sedangkan bangsa adalah garis keturunan.
Contoh: Bangsa Arab mendeklarasikan Negara Palestina, di lain pihak ada Bangsa Yahudi mendeklarasikan Bangsa Israel.
8  PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas (identity) berarti ciri-ciri, jati diri, atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lainnya. Nasional (nation) menunjuk pada sifat khas kelompok masyarakat yang memiliki ciri-ciri kesamaan fisik (budaya, agama, dan bahasa) maupun nonfisik (ideologi dan cita-cita). Jadi, Identitas Nasional adalah jati diri atau ciri khas suatu negara yang membedakannya dengan negara yang lain.
8  UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Sejarah (history)
Sebuah negara tentu memiliki latar belakang atau sejarah yang berbeda dengan negara yang lainnya. Sejarah tersebut dapat mencakup sejarah penamaan suatu negara, sejarah penjajahan, sejarah kemerdekaan, dan lain-lain.
Budaya (culture)
Kebudayaan yang dimiliki suatu negara dapat menjadi identitas nasional bagi negara tersebut. Kebudayaan dapat mencakup bahasa, adat istiadat, karya seni, makanan, pakaian, bangunan, politik, dan lain-lain.
Suku Bangsa (ethnic)
Identitas nasional dalam aspek suku bangsa adalah adanya suku bangsa yang majemuk (beragam) dalam suatu negara.
Agama (religion)
Di dalam suatu negara, ada yang mengakui beberapa negara (multi agama), dan ada pula yang hanya mengakui satu agama.
Perangkat kenegaraan
Perangkat kenegaraan dapat mencakup bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional.
8  WUJUD NASIONALISME
Nasionalisme Etnis, yakni jiwa nasionalisme yang terwujud karena adanya kesamaan adat, suku, bahasa, dan budaya.
Nasionalisme Agama, yakni jiwa nasionalisme yang terwujud karena adanya kesamaan keyakinan dalam beragama.
Nasionalisme Negara, yakni jiwa nasionalisme yang terwujud karena adanya kesamaan kewarganegaraan.
Nasionalisme Ras, yakni jiwa nasionalisme yang muncul karena adanya kesamaan ras.
8  NASIONALISME DAN INTEGRITAS NASIONAL
Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan rasa kebersamaan sehingga muncul keinginan untuk tetap mempertahankan kedaulatan suatu negara.
Integritas nasional dapat diartikan persatuan dan kesatuan negara.
Hubungannya, ketika jiwa nasionalisme terpupuk dengan baik dalam diri setiap warganegara, maka integritas nasioanal akan terjaga dengan baik pula.

BAB II (NEGARA)
8  KONSEPSI NEGARA
Konsepsi negara adalah ide-ide yang terkait dengan terbentuknya suatu negara.
8  UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1.     Rakyat
2.     Wilayah
3.     Pemerintahan yang berdaulat
4.     Pengakuan dari negara lain
8  TEORI-TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.     Teori Ketuhanan
2.     Teori Perjanjian Masyarakat
3.     Teori Kekuasaan
4.     Teori Kedaulatan
5.     Teori Hukum Alam
8  TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
1.     Menegakkan hukum
2.     Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warganegara
3.     Menurut Plato:
-        Meningkatkan morality of individuality
-        Meningkatkan morality of sociality.

BAB III (BENTUK-BENTUK NEGARA)
1.       NEGARA KESATUAN/EENHEIDSSTAAT/UNITARY
Yakni negara yang terdiri atas satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh wilayahnya secara totalitas.
Bisa digolongkan menjadi dua:
Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Yakni sistem pemerintahan di mana seluruh persoalan terkait dengan Negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sementara dereah-daerah tinggal menjalankannya.
Kelebihan:
-       Adanya keseragaman hukum terhadap seluruh warga Negara
-       Tidak membutuhkan biaya yang besar (efesiensi anggaran APBN dan APBD)
-       Pemerintah daerah patuh terhadap pemerintah pusat
Kekurangan:
-      Pekerjaan pemerintah pusat bertumpuk sehingga dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan
-       Rakyat akan cenderung bersifat apatis dan tidak mempunyai rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya
-        Peraturan yang dibuat pemerintah pusat bisa saja tidak sesuai dengan kebutuhan daerah
Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Yakni sistem pemerintahan di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan dan kekuasaan oleh pemerintah pusat untuk mengurus daerah masing-masing. Sistem ini dikenal pula dengan nama Otonomi Daerah atau Swatantra (Malaysia).
Kelebihan:
-      Proses pelaksanaan pembangunan akan relatif cepat karena diurus oleh masing-masing daerah
-      Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan sikon daerahnya
-      Rakyat dapat berperan aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya
Kekurangan:
-      Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh warga Negara
-       Mungkin saja ada pelanggaran di daerah yang tidak diketahui oleh pemerintah pusat
-      Pemerintah daerah cenderung tidak patuh terhadap pemerintah pusat
2.     NEGARA SERIKAT/BONDSTAAT/FEDERAL
Yakni negara yang terdiri atas beberapa negara bagian.
Kelebihan:
-     Cocok untuk negara yang memiliki wilayah yang sangat luas
-     Memungkinkan tiap negara bagian untuk mengembangkan system hukum pada masing-masing negara
-     Memungkinkan upaya pembangunan negara bagian berdasarkan kekhasan dan potensi masing-masing negara bagiannya
Kekurangan:
-     Kurang tepat untuk negara yang memiliki wilayah yang kurang luas
-     Sering dicap sebagai negara tanpa persatuan (meskipun tidak terbukti)
-     Banyak sistem hukum yang berlaku sehingga rumit bagi mereka yang awam hukum
3.    NEGARA KONFEDERASI/STATENBOND
Yakni negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, namun berbeda dengan negara federal. Dalam negara federal, kedaulatan terletak pada negara serikatnya. Sedangkan pada negara konfederasi kedaulatan terletak pada negara-negara bagian.

BAB IV (HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA)
8  Ditinjau menurut beberapa aliran/paham:
1.    Paham Teokrasi
Agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama karena urusan negara dijalankan mesti berdasarkan pada firman-firman Tuhan sehingga urusan kenegaraan diyakini sebagai perwujudan dari titah Tuhan.
Contoh: Vatikan, Israel, Arab Saudi dll
2.    Paham Sekuler
Menurut paham ini, agama dan negara adalah dua hal yang mesti dipisahkan. Keduanya tidak memiliki hubungan karena negara merupakan urusan manusia dengan sesama sedangkan agama merupakan urusan manusia dengan Tuhan.
Contoh: AS, Inggris, Australia dll
3.    Paham Komunis
Paham yang dipelopori Karl Marx ini bersifat ateis yang menekan kehidupan agama bahkan melarangnya. Menurut paham ini, nilai tertinggi dalam suatu negara adalah materi sehingga manusia ditentukan oleh materi.
Contoh: RRC, Vietnam, Rusia dll
8  Ditinjau menurut opini para teoritisi politik Islam:
1.    Paradigma Integralistik
Agama dan negara terintegrasi (menyatu). Wilayah agama meliputi politik atau negara dan wilayah agama meliputi lembaga politik sekaligus lembaga keagamaan.
Tokoh pendukung: Abu Al-A’la Al-Mawdudi
2.    Paradigma Simbiotik
Agama dan negara mempunyai hubungan timbal balik atau saling memerlukan. Agama memerlukan negara untuk pengembangan ajarannya, sedangkan negara memerlukan agama dalam bimbingan etika dan moral.
Tokoh pendukung: Al-Mawardiy
3.    Paradigma Sekularistik
Paradigma ini menolak kedua paradigma di atas. Dalam paradigma ini terdapat sekat antara agama dan negara.
Tokoh pendukung: ‘Aliy ‘Abd Ar-Raziq

RESUME V (KEWARGANEGARAAN)
8      ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas-asas kewarganegaraan adalah dasar/pedoman yang menentukan kewarganegaraan seseorang pada suatu negara.
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman, yaitu:
1.     Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan keturunan:
a.  ius soli (kelahiran)
Dalam bahasa latin, ius berarti hukum/pedoman, soli (solium) berarti negara/daerah. Jadi ius soli adalah pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara atau daerah kelahirannya. Dengan demikian di negara mana seseorang lahir, maka ia akan menjadi warga negara di negara kelahirnya itu.
Contoh: Argentina, Brazil, Belanda, AS, Meksiko, Jamaika, Kanada, dll.
b.  ius sanguinis (keturunan)
Dalam bahasa latin, sanguinis berarti darah. Jadi, ius sanguinis adalah pedoman penentuan kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Dengan demikian dimanapun seseorang lahir, maka ia tetap mengikuti kewarganegaraan orang tuanya (dalam hal ini Bapak).
Contoh: Indonesia, Cina, Jepang, Korea, Taiwan, Mongolia, hampir semua Negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
2.     Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan:
a.  Kesatuan hukum
Yakni pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada paradigma bahwa suatu perkawinan yang menginginkan kesejahteraan, kenyamanan, keutuhan dan tidak terpecah maka perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan (atas dasar hukum yang sama) dan kewarganegaraan yang sama pula.
Contoh: Arab Saudi, Iran, dll.
b.  Persamaan derajat
Yakni pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan paradigma bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Dengan kata lain, suami atau istri memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika belum menikah.
Contoh: Indonesia.
8      CIRI-CIRI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis, maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis pula, diantaranya:
Kritis
Warga negara yang bersifat kritis tidak serta merta tunduk atau mengaminkan aturan-aturan atau kebijakan pemerintah, namun sebelumnya mereka akan menganalisa, mempelajari, dan menelaah apakah aturan atau kebijakan itu justru akan membawa dampak yang buruk yang lebih banyak bagi masyarakat, dan kalau memang demikian, mereka akan memberikan jalan keluar atau solusi.
Rasional
Warga negara yang demokratis akan selalu mengedepankan rasio atau akal dalam mengambil keputusan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan pada sikap yang logis.
Terbuka
Bentuk sikap terbuka yang dimaksud berupa: menghormati hak asasi manusia tanpa memandang agama, kewarganegaraan, ras, warna, kulit, golongan, organisasi, dan menghormati hal-hal yang baru atau asing (selama tidak melanggar aturan negara). Sikap terbuka akan melahirkan kemampuan menahan diri untuk tidak terlalu terburu-buru dalam menjatuhkan penilaian dan pilihan.
 Musyawarah
Perbedaan pendapat atau pandangan dan perilaku merupakan realitas yang pasti terjadi dalam kehidupan warga negara, apatahlagi dalam kehidupan masyarakat yang plural. Salah satu cara untuk meminimalisasi konflik akibat perbedaan tersebut adalah melalui musyawarah. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk melakukan musyawarah merupakan salah satu karakter warga negara yang demokratis.
Taat hukum
Suatu hal yang sangat penting dalam mewujudkan masyarakat demokrasis adalah adanya komitmen untuk taat terhadap nilai dan aturan-aturan hukum yang telah disepakati, karena nilai dan aturan hukum itulah yang membingkai demokrasi.
Aktif
Warga negara yang demokratis tidak hanya bersifat pasif, yang hanya menunggu uluran tangan pemerintah. Namun warga negara yang demokratis itu aktif berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, turut serta dalam proses pembangunan dan pencerdasan kehidupan bangsa.
8     KEWAJIBAN DAN HAK WARGANEGARA
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,33, dan 34.
-  Pasal 27 (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-Pasal 27 (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
-Pasal 29 (2) menegaskan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
-Pasal 30 (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menegaskan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-Pasal 31 (1) menegaskan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.
BAB V (KEWAJIBAN DAN HAK MAHASISWA)
Kewajiban:
a.      Belajar dengan baik, entah itu ilmu agama maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.    Agent of change, yakni mampu memposisikan diri sebagai agen untuk suatu perubahan yang diharapkan dalam rangka kemajuan bangsa. Hal itu dapat dilakukan dengan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan miskin.
c.  Agent of figure atau public figure, yakni memposisikan diri sebagai uswah hasanah (teladan yang baik) bagi masyarakat.
d.    Agent of control, yakni memposisikan diri sebagai kapten dari kapal pemerintahan yang mengawasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh nahkoda pemerintahan.
Musfi Yendrea (wakil ketua Sumbar Intellectual Society) menambahkan:
a.  Iron stock, yakni berupaya menjadi manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya.
b.  Agent of problem solver, yakni mampu memberikan solusi dari setiap persolaan yang terjadi dalam lingkungan pada khususnya dan negara pada umumnya.
Hak:
a.    Mendapatkan pendidikan yang bermutu dan fasilitas pendidikan yang memadai.
b.    Menyampaikan aspirasi dan pendapat.
c.    Mendapatkan jaminan keamanan dalam menyampaikan aspirasi.
d.    Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


BAB VII (SEJARAH SINGKAT KONSTITUSI)
F      Konstutusi berawal dari masa Yunani Kuno
F      Dari tahun ke tahun mengalami perubahan secara tekhnis
F      Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituin, yang berarti membentuk. Sedangkan menurut bahasa Inggris, constitution, berawal dari kata dasar constitute yang berasal dari bahasa Latin constituo.
F      Konstitusi adalah segala ketentuan atau aturan yang paling mendasar dalam suatu negara.
F       Konstitusi terbagi atas dua jenis, yakni: konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (konvensi)
8      KONSEP DASAR KONSTITUSI
Konstitusi dibentuk untuk menghindari penyelenggaraan negara yang inkonstitusional atau melanggar hukum.
8      CIRI-CIRI KONSTITUSI YANG DEMOKRATIS
1.     Suara yang mayoritas menghormati atau menghargai suara yang minoritas.
2.     Adanya jaminan hak-hak warga negara diberbagai sektor.
3.     Rakyat memegang kekuasaan tertinggi
4.     Adanya jaminan hukum dan keadilan.
5.     Adanya pembagian atau pembatasan kekuasaan yang berprinsip trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang
Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang
Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
8      DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata demos="rakyat" dan kratos="kekuasaan".
8       MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Makna = kekuasaan rakyat.
Hakikat = proses penyelenggaraan negara dimana kekuasaan dan intervensi tertinggi berada di tangan rakyat (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
8       DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP (Way of Life)
Dalam menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup, maka ada 5 hal yang harus
terpenuhi:
1.      Konstitusional, yakni segala tingkah laku berdasarkan hukum atau undang-undang baik  oleh pemerintah maupun warga negara.
2.      Penegak hukum sebagai garda terdepan yang mampu melindungi dan mengayomi masyarakat.
3.      Akuntabilitas, yakni adanya laporan pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan atau keputusan termasuk dalam hal keuangan. Akuntabilitas juga diistilahkan keterbukaan (openness), transparansi (transparency) dan aksesbilitas (accessibility)
4.      Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, yakni setiap warganegara memiliki kebebasan untuk memilih dan mengikatkan diri  pada perkumpulan atau organisasi yang ia inginkan, dan bebas mengeluarkan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.
8     UNSUR-UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
1.      Negara hukum, yakni negara memberikan perlindungan bagi warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia.
2.      Masyarakat hukum (people of law), yakni masyarakat yang taat hukum.
3.      Masyarakat madani (civil society), yakni masyarakat terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi aktif.
4.      Pembangunan yang merata di setiap daerah.
5.      Infrastruktur politik yang terdiri atas partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group).
6.      Pers yang bertanggung jawab yakni pers sebagai peyampai informasi dan dalam menyampaikannya harus dapat dipertanggungjawabkan.