, Wahyu's Blog: RESUME CIVIC EDUCATION

Pages

Rabu, 12 September 2012

RESUME CIVIC EDUCATION


BAB I (IDENTITAS NASIONAL)
8  PERBEDAAN BANGSA DAN NEGARA
1. Bangsa (state) biasanya merujuk pada kesatuan yang terjadi karena kesamaan fisik, budaya, atau bahasa. Sedangkan negara (nation) merujuk pada kesatuan warganegara, pemerintah dan wilayah dengan batas-batas tertentu.
Contoh: masyarakat yang tinggal di Indonesia bagian barat, semenanjung malaka dan kalimantan menyebut diri sebagai bangsa Melayu, tapi mereka masuk dalam 3 negara berbeda: Indonesia, Malaysia dan Brunei.
2. Negara harus ada pengakuan dan pengukuhan, sedangkan bangsa memang sudah ada  sejak zaman dahulu. Negara biasa didirikan sedangkan bangsa adalah garis keturunan.
Contoh: Bangsa Arab mendeklarasikan Negara Palestina, di lain pihak ada Bangsa Yahudi mendeklarasikan Bangsa Israel.
8  PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas (identity) berarti ciri-ciri, jati diri, atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lainnya. Nasional (nation) menunjuk pada sifat khas kelompok masyarakat yang memiliki ciri-ciri kesamaan fisik (budaya, agama, dan bahasa) maupun nonfisik (ideologi dan cita-cita). Jadi, Identitas Nasional adalah jati diri atau ciri khas suatu negara yang membedakannya dengan negara yang lain.
8  UNSUR-UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL
Sejarah (history)
Sebuah negara tentu memiliki latar belakang atau sejarah yang berbeda dengan negara yang lainnya. Sejarah tersebut dapat mencakup sejarah penamaan suatu negara, sejarah penjajahan, sejarah kemerdekaan, dan lain-lain.
Budaya (culture)
Kebudayaan yang dimiliki suatu negara dapat menjadi identitas nasional bagi negara tersebut. Kebudayaan dapat mencakup bahasa, adat istiadat, karya seni, makanan, pakaian, bangunan, politik, dan lain-lain.
Suku Bangsa (ethnic)
Identitas nasional dalam aspek suku bangsa adalah adanya suku bangsa yang majemuk (beragam) dalam suatu negara.
Agama (religion)
Di dalam suatu negara, ada yang mengakui beberapa negara (multi agama), dan ada pula yang hanya mengakui satu agama.
Perangkat kenegaraan
Perangkat kenegaraan dapat mencakup bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional.
8  WUJUD NASIONALISME
Nasionalisme Etnis, yakni jiwa nasionalisme yang terwujud karena adanya kesamaan adat, suku, bahasa, dan budaya.
Nasionalisme Agama, yakni jiwa nasionalisme yang terwujud karena adanya kesamaan keyakinan dalam beragama.
Nasionalisme Negara, yakni jiwa nasionalisme yang terwujud karena adanya kesamaan kewarganegaraan.
Nasionalisme Ras, yakni jiwa nasionalisme yang muncul karena adanya kesamaan ras.
8  NASIONALISME DAN INTEGRITAS NASIONAL
Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan rasa kebersamaan sehingga muncul keinginan untuk tetap mempertahankan kedaulatan suatu negara.
Integritas nasional dapat diartikan persatuan dan kesatuan negara.
Hubungannya, ketika jiwa nasionalisme terpupuk dengan baik dalam diri setiap warganegara, maka integritas nasioanal akan terjaga dengan baik pula.

BAB II (NEGARA)
8  KONSEPSI NEGARA
Konsepsi negara adalah ide-ide yang terkait dengan terbentuknya suatu negara.
8  UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1.     Rakyat
2.     Wilayah
3.     Pemerintahan yang berdaulat
4.     Pengakuan dari negara lain
8  TEORI-TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.     Teori Ketuhanan
2.     Teori Perjanjian Masyarakat
3.     Teori Kekuasaan
4.     Teori Kedaulatan
5.     Teori Hukum Alam
8  TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
1.     Menegakkan hukum
2.     Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warganegara
3.     Menurut Plato:
-        Meningkatkan morality of individuality
-        Meningkatkan morality of sociality.

BAB III (BENTUK-BENTUK NEGARA)
1.       NEGARA KESATUAN/EENHEIDSSTAAT/UNITARY
Yakni negara yang terdiri atas satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh wilayahnya secara totalitas.
Bisa digolongkan menjadi dua:
Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Yakni sistem pemerintahan di mana seluruh persoalan terkait dengan Negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sementara dereah-daerah tinggal menjalankannya.
Kelebihan:
-       Adanya keseragaman hukum terhadap seluruh warga Negara
-       Tidak membutuhkan biaya yang besar (efesiensi anggaran APBN dan APBD)
-       Pemerintah daerah patuh terhadap pemerintah pusat
Kekurangan:
-      Pekerjaan pemerintah pusat bertumpuk sehingga dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan
-       Rakyat akan cenderung bersifat apatis dan tidak mempunyai rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya
-        Peraturan yang dibuat pemerintah pusat bisa saja tidak sesuai dengan kebutuhan daerah
Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Yakni sistem pemerintahan di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan dan kekuasaan oleh pemerintah pusat untuk mengurus daerah masing-masing. Sistem ini dikenal pula dengan nama Otonomi Daerah atau Swatantra (Malaysia).
Kelebihan:
-      Proses pelaksanaan pembangunan akan relatif cepat karena diurus oleh masing-masing daerah
-      Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan sikon daerahnya
-      Rakyat dapat berperan aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya
Kekurangan:
-      Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh warga Negara
-       Mungkin saja ada pelanggaran di daerah yang tidak diketahui oleh pemerintah pusat
-      Pemerintah daerah cenderung tidak patuh terhadap pemerintah pusat
2.     NEGARA SERIKAT/BONDSTAAT/FEDERAL
Yakni negara yang terdiri atas beberapa negara bagian.
Kelebihan:
-     Cocok untuk negara yang memiliki wilayah yang sangat luas
-     Memungkinkan tiap negara bagian untuk mengembangkan system hukum pada masing-masing negara
-     Memungkinkan upaya pembangunan negara bagian berdasarkan kekhasan dan potensi masing-masing negara bagiannya
Kekurangan:
-     Kurang tepat untuk negara yang memiliki wilayah yang kurang luas
-     Sering dicap sebagai negara tanpa persatuan (meskipun tidak terbukti)
-     Banyak sistem hukum yang berlaku sehingga rumit bagi mereka yang awam hukum
3.    NEGARA KONFEDERASI/STATENBOND
Yakni negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, namun berbeda dengan negara federal. Dalam negara federal, kedaulatan terletak pada negara serikatnya. Sedangkan pada negara konfederasi kedaulatan terletak pada negara-negara bagian.

BAB IV (HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA)
8  Ditinjau menurut beberapa aliran/paham:
1.    Paham Teokrasi
Agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama karena urusan negara dijalankan mesti berdasarkan pada firman-firman Tuhan sehingga urusan kenegaraan diyakini sebagai perwujudan dari titah Tuhan.
Contoh: Vatikan, Israel, Arab Saudi dll
2.    Paham Sekuler
Menurut paham ini, agama dan negara adalah dua hal yang mesti dipisahkan. Keduanya tidak memiliki hubungan karena negara merupakan urusan manusia dengan sesama sedangkan agama merupakan urusan manusia dengan Tuhan.
Contoh: AS, Inggris, Australia dll
3.    Paham Komunis
Paham yang dipelopori Karl Marx ini bersifat ateis yang menekan kehidupan agama bahkan melarangnya. Menurut paham ini, nilai tertinggi dalam suatu negara adalah materi sehingga manusia ditentukan oleh materi.
Contoh: RRC, Vietnam, Rusia dll
8  Ditinjau menurut opini para teoritisi politik Islam:
1.    Paradigma Integralistik
Agama dan negara terintegrasi (menyatu). Wilayah agama meliputi politik atau negara dan wilayah agama meliputi lembaga politik sekaligus lembaga keagamaan.
Tokoh pendukung: Abu Al-A’la Al-Mawdudi
2.    Paradigma Simbiotik
Agama dan negara mempunyai hubungan timbal balik atau saling memerlukan. Agama memerlukan negara untuk pengembangan ajarannya, sedangkan negara memerlukan agama dalam bimbingan etika dan moral.
Tokoh pendukung: Al-Mawardiy
3.    Paradigma Sekularistik
Paradigma ini menolak kedua paradigma di atas. Dalam paradigma ini terdapat sekat antara agama dan negara.
Tokoh pendukung: ‘Aliy ‘Abd Ar-Raziq

RESUME V (KEWARGANEGARAAN)
8      ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas-asas kewarganegaraan adalah dasar/pedoman yang menentukan kewarganegaraan seseorang pada suatu negara.
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman, yaitu:
1.     Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan keturunan:
a.  ius soli (kelahiran)
Dalam bahasa latin, ius berarti hukum/pedoman, soli (solium) berarti negara/daerah. Jadi ius soli adalah pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara atau daerah kelahirannya. Dengan demikian di negara mana seseorang lahir, maka ia akan menjadi warga negara di negara kelahirnya itu.
Contoh: Argentina, Brazil, Belanda, AS, Meksiko, Jamaika, Kanada, dll.
b.  ius sanguinis (keturunan)
Dalam bahasa latin, sanguinis berarti darah. Jadi, ius sanguinis adalah pedoman penentuan kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Dengan demikian dimanapun seseorang lahir, maka ia tetap mengikuti kewarganegaraan orang tuanya (dalam hal ini Bapak).
Contoh: Indonesia, Cina, Jepang, Korea, Taiwan, Mongolia, hampir semua Negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
2.     Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan:
a.  Kesatuan hukum
Yakni pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada paradigma bahwa suatu perkawinan yang menginginkan kesejahteraan, kenyamanan, keutuhan dan tidak terpecah maka perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan (atas dasar hukum yang sama) dan kewarganegaraan yang sama pula.
Contoh: Arab Saudi, Iran, dll.
b.  Persamaan derajat
Yakni pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan paradigma bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Dengan kata lain, suami atau istri memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika belum menikah.
Contoh: Indonesia.
8      CIRI-CIRI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis, maka setiap warga negara harus memiliki karakter atau jiwa yang demokratis pula, diantaranya:
Kritis
Warga negara yang bersifat kritis tidak serta merta tunduk atau mengaminkan aturan-aturan atau kebijakan pemerintah, namun sebelumnya mereka akan menganalisa, mempelajari, dan menelaah apakah aturan atau kebijakan itu justru akan membawa dampak yang buruk yang lebih banyak bagi masyarakat, dan kalau memang demikian, mereka akan memberikan jalan keluar atau solusi.
Rasional
Warga negara yang demokratis akan selalu mengedepankan rasio atau akal dalam mengambil keputusan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan pada sikap yang logis.
Terbuka
Bentuk sikap terbuka yang dimaksud berupa: menghormati hak asasi manusia tanpa memandang agama, kewarganegaraan, ras, warna, kulit, golongan, organisasi, dan menghormati hal-hal yang baru atau asing (selama tidak melanggar aturan negara). Sikap terbuka akan melahirkan kemampuan menahan diri untuk tidak terlalu terburu-buru dalam menjatuhkan penilaian dan pilihan.
 Musyawarah
Perbedaan pendapat atau pandangan dan perilaku merupakan realitas yang pasti terjadi dalam kehidupan warga negara, apatahlagi dalam kehidupan masyarakat yang plural. Salah satu cara untuk meminimalisasi konflik akibat perbedaan tersebut adalah melalui musyawarah. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk melakukan musyawarah merupakan salah satu karakter warga negara yang demokratis.
Taat hukum
Suatu hal yang sangat penting dalam mewujudkan masyarakat demokrasis adalah adanya komitmen untuk taat terhadap nilai dan aturan-aturan hukum yang telah disepakati, karena nilai dan aturan hukum itulah yang membingkai demokrasi.
Aktif
Warga negara yang demokratis tidak hanya bersifat pasif, yang hanya menunggu uluran tangan pemerintah. Namun warga negara yang demokratis itu aktif berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, turut serta dalam proses pembangunan dan pencerdasan kehidupan bangsa.
8     KEWAJIBAN DAN HAK WARGANEGARA
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,33, dan 34.
-  Pasal 27 (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-Pasal 27 (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
-Pasal 29 (2) menegaskan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
-Pasal 30 (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menegaskan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-Pasal 31 (1) menegaskan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.
BAB V (KEWAJIBAN DAN HAK MAHASISWA)
Kewajiban:
a.      Belajar dengan baik, entah itu ilmu agama maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.    Agent of change, yakni mampu memposisikan diri sebagai agen untuk suatu perubahan yang diharapkan dalam rangka kemajuan bangsa. Hal itu dapat dilakukan dengan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan miskin.
c.  Agent of figure atau public figure, yakni memposisikan diri sebagai uswah hasanah (teladan yang baik) bagi masyarakat.
d.    Agent of control, yakni memposisikan diri sebagai kapten dari kapal pemerintahan yang mengawasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh nahkoda pemerintahan.
Musfi Yendrea (wakil ketua Sumbar Intellectual Society) menambahkan:
a.  Iron stock, yakni berupaya menjadi manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya.
b.  Agent of problem solver, yakni mampu memberikan solusi dari setiap persolaan yang terjadi dalam lingkungan pada khususnya dan negara pada umumnya.
Hak:
a.    Mendapatkan pendidikan yang bermutu dan fasilitas pendidikan yang memadai.
b.    Menyampaikan aspirasi dan pendapat.
c.    Mendapatkan jaminan keamanan dalam menyampaikan aspirasi.
d.    Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


BAB VII (SEJARAH SINGKAT KONSTITUSI)
F      Konstutusi berawal dari masa Yunani Kuno
F      Dari tahun ke tahun mengalami perubahan secara tekhnis
F      Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituin, yang berarti membentuk. Sedangkan menurut bahasa Inggris, constitution, berawal dari kata dasar constitute yang berasal dari bahasa Latin constituo.
F      Konstitusi adalah segala ketentuan atau aturan yang paling mendasar dalam suatu negara.
F       Konstitusi terbagi atas dua jenis, yakni: konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (konvensi)
8      KONSEP DASAR KONSTITUSI
Konstitusi dibentuk untuk menghindari penyelenggaraan negara yang inkonstitusional atau melanggar hukum.
8      CIRI-CIRI KONSTITUSI YANG DEMOKRATIS
1.     Suara yang mayoritas menghormati atau menghargai suara yang minoritas.
2.     Adanya jaminan hak-hak warga negara diberbagai sektor.
3.     Rakyat memegang kekuasaan tertinggi
4.     Adanya jaminan hukum dan keadilan.
5.     Adanya pembagian atau pembatasan kekuasaan yang berprinsip trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang
Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang
Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
8      DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata demos="rakyat" dan kratos="kekuasaan".
8       MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Makna = kekuasaan rakyat.
Hakikat = proses penyelenggaraan negara dimana kekuasaan dan intervensi tertinggi berada di tangan rakyat (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
8       DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP (Way of Life)
Dalam menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup, maka ada 5 hal yang harus
terpenuhi:
1.      Konstitusional, yakni segala tingkah laku berdasarkan hukum atau undang-undang baik  oleh pemerintah maupun warga negara.
2.      Penegak hukum sebagai garda terdepan yang mampu melindungi dan mengayomi masyarakat.
3.      Akuntabilitas, yakni adanya laporan pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan atau keputusan termasuk dalam hal keuangan. Akuntabilitas juga diistilahkan keterbukaan (openness), transparansi (transparency) dan aksesbilitas (accessibility)
4.      Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, yakni setiap warganegara memiliki kebebasan untuk memilih dan mengikatkan diri  pada perkumpulan atau organisasi yang ia inginkan, dan bebas mengeluarkan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.
8     UNSUR-UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
1.      Negara hukum, yakni negara memberikan perlindungan bagi warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia.
2.      Masyarakat hukum (people of law), yakni masyarakat yang taat hukum.
3.      Masyarakat madani (civil society), yakni masyarakat terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi aktif.
4.      Pembangunan yang merata di setiap daerah.
5.      Infrastruktur politik yang terdiri atas partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group).
6.      Pers yang bertanggung jawab yakni pers sebagai peyampai informasi dan dalam menyampaikannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

0 komentar:

Posting Komentar